Ada Riba disekitar kita?

berikut contoh dan penjelasannya

Arum Kusuma Dewi
SyarQ — #1 Halal Platform

--

Apa itu riba ? Dalam kamus Lisaanul ‘Arab, kata riba diambil dari kata رَبَا. Jika seseorang berkata رَبَا الشَّيْئُ يَرْبُوْ رَبْوًا وَرَبًا artinya sesuatu itu bertambah dan tumbuh. Jika orang menyatakan أَرْبَيـْتُهُ artinya aku telah menambahnya dan menumbuhkannya. Adapun definisi riba menurut istilah fuqaha’ (ahli fiqih) ialah memberi tambahan pada hal-hal yang khusus.

Sementara itu di dalam kitab Mughnil Muhtaaj disebutkan bahwa riba adalah akad pertukaran barang tertentu dengan tidak diketahui (bahwa kedua barang yang ditukar) itu sama dalam pandangan syari’at, baik dilakukan saat akad ataupun dengan menangguhkan (mengakhirkan) dua barang yang ditukarkan atau salah satunya. Maka dapat disimpulkan bahwa secara umum riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 275 :

…padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba….”

Selain itu di dalam as-Sunnah banyak sekali didapatkan hadits-hadits yang mengharamkan riba. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya dan dua saksinya,” dan beliau bersabda, “mereka semua sama.”

Imam ‘Ali bin Husain bin Muhammad atau yang lebih dikenal dengan sebutan as-Saghadi, menyebutkan dalam kitab an-Nutf bahwa riba menjadi tiga bentuk yaitu:

1. Riba dalam hal peminjaman.

Terdapat 2 gambaran, pertama seseorang meminjam uang 10 dirham tetapi harus mengembalikan 11 atau 12 dirham dan lain sebagainya. Gambaran kedua Ia mengambil manfaat (keuntungan) pribadi dengan pinjaman tersebut, yaitu dengan cara si peminjam harus menjual barang miliknya kepadanya dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran atau ia harus menyewakan barang itu kepadanya atau memberinya atau ia (si peminjam) harus bekerja untuk si pemberi pinjaman dengan pekerjaan yang membantu urusan-urusannya atau ia harus meminjamkan sesuatu kepadanya atau ia harus membeli sesuatu darinya dengan harga yang lebih mahal dari harga pasaran atau ia harus menyewa suatu sewaan darinya, dan begitu seterusnya.

2. Riba dalam hal hutang.

Bentuk riba kedua ialah riba dalam hal hutang, yaitu seseorang menjual barang kepada orang lain dengan cara diakhirkan pembayarannya, ketika waktu pembayaran tiba si pemberi hutang memintanya untuk segera melunasi hutangnya dengan berkata, “Berikan aku tambahan beberapa dirham,” maka perbuatan ini juga termasuk riba.

Misalnya seseorang meminjam uang dari orang lain sebesar 10.000 riyal dan akan dibayar pada waktu tertentu (sesuai dengan kesepakatan). Ketika waktu pembayaran hutang telah tiba, ia tidak mampu untuk membayarnya, lalu ia (si pemberi pinjaman) berkata kepadanya, “Engkau bayar hak ku sekarang atau engkau harus memberiku tambahan atas 10.000 riyal yang engkau pinjam dan waktu pembayarannya akan diakhirkan lagi.” Maka ini juga termasuk riba.

3. Riba dalam hal gadaian.

Bentuk riba yang ketiga ialah riba dalam pegadaian. Riba dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat dari para ulama رحمهم الله. [Disalin dari Kitab Al-Buyuu’: Al-Jaa-izu minhaa wa Mamnuu’ Penulis Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy, Judul dalam Bahasa Indonesia Jual Beli Yang Dibolehkan Dan Yang Dilarang, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1427 H — Februari 2006 M]

Sedangkan untuk jenis-jenis Riba, bisa dikelompokkan sebagai berikut :

Secara garis besar jenis-jenis riba dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba utang-piutang dan riba jual-beli. Riba utang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliah, sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.

  1. Riba Qardh, yakni suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap kreditur (muqtaridh).
  2. Riba Jahiliyyah, yakni utang dibayar lebih dari pokoknya, karena kreditur tidak mampu membayar utangnya pada waktu jatuh tempo.
  3. Riba Fadhl, yakni pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
  4. Riba Nasi’ah, yakni penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Bagaimana apakah sekarang sudah mulai mengenali riba ?

Lalu apakah ada solusinya ?

Tentunya ada dong, SyarQ hadir sebagai platform cicilan online yang menerapkan akad murabahah yang sesuai dengan aturan Islam. SyarQ berusaha mengikuti kaidah syariah Islam sesuai dengan visi kami untuk menyediakan solusi keuangan syariah bagi masyarakat yang membutuhkan. Ingin tahu lebih lanjut ? Silahkan kunjungi www.syarq.com.

Sumber :

https://almanhaj.or.id/4044-riba-pengertian-dan-macam-macamnya.

https://id.wikipedia.org/wiki/Riba\

--

--