Sistem Perekonomian Islam (Part. 2)

D Ryandi
SyarQ — #1 Halal Platform
2 min readAug 26, 2018

--

Islam bertujuan membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid.

Dalam tantanan itu, setiap individu diikat oleh persaudaraan dan kasih sayang, bagai satu keluarga. Sebuah persaudaraan yang universal dan tak diikat batas geografis. Firman Allah SWT, artinya:

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menjadikan kamu berbagsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujuraat: 13).

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan, janganlah kebenciamu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adilah kamu, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Maa’idah: 8)

Keadilan dalam Islam memiliki implikasi sebagai berikut:

  1. Keadilan Sosial

Islam mengganggap umat manusia sebagai satu keluarga. Semua anggota keluarga ini mempunyai derajat yang sama di hadapan Allah. Hukum Allah tidak membedakan antara yang kaya dan miskin atau yang hitam dan putih. Nilai yang membedakannya adalah ketakwaan, ketulusan hati, kemampuan, dan pelayanannya pada kemanusiaan. Rasulullah SAW bersabda:

“SesungguhnyaAllah tidak melihat pada wajah dan kekayaannya, tapi pada hati dan perbuatan (yang ikhlas).” (HR Ibnu Majah)

Orang terpandang mencuri dibebaskan, sementara orang biasa (lemah) hukumannya diperberat. Keadilan seharusnya dikedepankan, bukan status sosial. Rasulullah pernah bersabda:

“Andaikan Fatimah, anak perempuan Muhammad, mencuri, sungguh aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR an-Nasa’i)

2. Keadilan Ekonomi

Konsep persaudaraan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum harus diimbangi dengan keadilan ekonomi. Tanpa pengimbangan tersebut, keadilan sosial kehilangan makna. Dengan keadilan ekonomi, setiap individu akan mendapatkan haknya sesuai dengan kontribusinya masing-masing. Tak ada eksploitasi dari satu individu ke individu yang lainnya. Islam dengan tegas melarang seorang muslim merugikan orang lain. Firman Allah SWT, artinya:

”Dan janganlah kalian merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kalian merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.” (QS. Asy-Syu’araa’: 183)

Dalam ushul fiqh ada kaidah yang berbunyi: Tidak memudharatkan dan tidak dimudharatkan (la dharara wa la dhirara). Konsep keadilan ekonomi dalam Islam mengharuskan setiap orang mendapatkan haknya, dan tidak mengambil hak atau bagian orang lain. Rasulullah SAW mengingatkan:

“Wahai manusia, takutlah akan kezaliman (ketidakadilan) sebab sesungguhnya dia akan menjadi kegelapan di Hari Pembalasan nanti.” (HR Imam Ahmad)

Peringatan akan ketidakadilan dan eksploitasi ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak individu dalam masyarakat. Juga untuk meningkatkan kesejahteraan umum sebagai tujuan utama Islam.

dikutip dari:

Buku Ekonomi Islam untuk Sekolah Lanjutan (dengan sedikit penyesuaian)

Disusun oleh: Dr. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec

https://tazkia.ac.id. Jl.Ir. H. Djuanda No.78 Sentul City, Bogor 16810 Indonesia. Telp. 021–87962291–93

--

--