Potensi Besar Perkembangan Fintech Berbasis Syariah di Masa Depan

Muhammad Reksa Pasha
SyarQ — #1 Halal Platform
3 min readMar 30, 2017

--

SyarQ — Cicilan Syariah tanpa Kartu Kredit

Platform financial technology (fintech) berbasis syariah akan semakin banyak bermunculan beberapa tahun kedepan. Perkembangan tersebut sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat dalam bertransaksi halal sesuai syariah. Tidak heran perkembangan fintech syariah tersebut sempat diulas oleh National Law Review pada selasa (27/2). Ulasan media tersebut membahas tentang fintech dalam keuangan islam dalam kuliah umum di University of East London. Berperan sebagai pembicara, yaitu Profesor Volker Nienhaus dari Internasional Centre for Education in Islamic Finance, Malaysia.

Peraturan Fintech dan Crowdfunding di Indonesia

Peraturan keuangan menjadi acuan penting bagi setiap perusahaan pembiayaan mengembangkan bisnisnya. sejalan dengan itu, teknologi setiap tahun menyajikan pembaruan sistem diberbagai bidang termasuk keuangan. beberapa tahun ini perkembangan teknologi keuangan menjadi perhatian pemerintah dengan dibuatnya aturan terkait fintech dan crowdfunding. salah satu upaya berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai instansi pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /pojk.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. peraturan tersebut mengatur tentang penerapan fintech dengan dasar pinjam meminjam uang bertujuan dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan bagi masyarakat.

Seiring perkembangan fintech syariah harus diikuti dengan keterbukaan pemerintah dalam membuat aturan yang mengakomodir inovasi teknologi keuangan. Sesuai dengan penelitian Nienhaus, terindikasi bahwa ada tiga model pembiayaan dan dua model pinjaman berbasis platform crowdfunding dan Cicilan Syariah yang masih aktif di beberapa negara Asia hingga tahun 2016. Indikasi tersebut memperlihatkan bahwa terdapat kesempatan besar untuk mengembangkan fintech syariah diikuti dengan aturan syariah yang jelas.

Batasan Syariah dalam inovasi Fintech

Hukum syariah memiliki aturan dasar mengacu kepada Al-Qur’an dan Hadits. Setiap aktifitas mencari rezeki telah diatur dalam hukum syariah yang disepakati oleh para ulama. sistem keuangan juga diatur dalam hukum syariah mulai dari syarat hingga proses arus keuangan. Fintech syariah sebagai inovasi teknologi dibidang keuangan islam sepatutnya harus sejalan dengan hukum syariah.

Nienhaus memaparkan seputar isu beberapa sarjana dibidang syariah menemukan kesulitan dalam mengembangkan fintech dalam lingkup syariah compliant. Perkembangan fintech dalam lingkup cryptocurrencies, peer to peer lending dan sejenisnya terhambat oleh batasan penerapan syariah. Dalam hal tersebut perlu pertanyaan spesifik yang lebih lanjut terkait hukum syariah dalam aspek teknologi yang disepakati para ulama.

Fintech syariah menjadi solusi bagi masyarakat

Fintech Syariah muncul karena ada permasalahan seputar system keuangan yang dapat diselesaikan dengan peran serta teknologi. Sebagai contoh, di sektor asuransi terdapat takaful (asuransi berbasis syariah) berperan sebagai platform dengan tujuan menciptakan kepercayaan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Harapan besar dapat meningkatkan disiplin terkait klaim, mengurangi premi dan pembayaran tagihan.

Indonesia sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di Asia memiliki potensi besar bermunculan platform fintech dan crowdfunding berbasis syariah. namun perkembangannya disadari baru meningkat beberapa tahun belakangan, salah satunya adalah SyarQ, platform fintech syariah yang mengusung sistem cicilan tanpa kartu kredit. Platform ini telah launching pada awal maret 2017 dan siap memberi kemudahan berbelanja online kepada masyarakat dengan cara mencicil.

Syariah vs Konvensional

Semakin berkembang suatu bidang usaha maka besar kemungkinan akan muncul hambatan baru dibidang usahanya. Menurut Nienhaus, Platform e-commerce berbasis syariah memiliki opsi tunai dan kredit sebagai penyedia jasa keuangan setara dengan Amazon atau Alibaba. Platform tersebut dapat menjual barang halal sesuai dengan hukum syariah. Cara transaksi barang terdapat dua macam, yaitu:

1) tunai

2) penundaan pembayaran (murabahah).

Platform e-commerce berbasis syariah langsung bisa memeriksa kelayakan kredit dari pembeli dan memiliki toleransi risiko kredit lebih tinggi dari bank konvensional. Akan tetapi e-commerce di Indonesia masih memprioritaskan pembayaran secara tunai. Terdapat juga fasilitas kredit, namun mengharuskan pembeli memiliki kartu kredit terlebih dahulu.

SyarQ sebagai platform cicilan tanpa kartu kredit memiliki misi untuk menyelesaikan masalah ketidakmampuan masyarakat membeli barang di toko online. Platform ini menerapkan transaksi dengan akad murabahah yang sesuai dengan aturan syariah. Masyarakat dapat memenuhi kebutuhan secara kredit dan halal tanpa kartu kredit dengan sistem bunga.

Sumber: http://www.natlawreview.com/article/fintech-islamic-finance-public-lecture

--

--