Islam Sebagai Sistem Hidup (Way of Life)

D Ryandi
SyarQ — #1 Halal Platform
3 min readAug 13, 2018

--

Dewasa ini, masih terdapat anggapan bahwa Islam menghambat kemajuan. Beberapa kalangan bahkan mencurigai Islam sebagai faktor penghambat pembangunan (an obstacle to economic growth). Pandangan ini berasal dari sebagian pemikir Barat, juga diamini oleh sebagian Muslim.

Kesimpulan yang agak tergesa-gesa itu timbul karena adanya kesalahpahaman terhadap Islam. Mereka beranggapan bahwa Islam merupakan agama yang hanya berkaitan dengan masalah ritual saja. Padahal, Islam merupakan suatu sistem yang komprehensif dan mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk masalah pembangunan ekonomi. Industri perbankan dan keuangan sebagai salah satu motor penggerak roda perekonomian pun diatur dalam Islam.

Manusia adalah khalifah di muka bumi. Islam memandang bahwa bumi dengan segala isinya merupakan amanah Allah kepada sang khalifah, agar dipergunakan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama. Untuk mencapai tujuan suci ini, Allah memberikan petunjuk melalui para rasul-Nya, baik yang meliputi akidah, akhlak, maupun syariah.

Dua komponen pertama, akidah dan akhlak, bersifat konstan (tetap). Keduanya tidak mengalami perubahan apa pun dengan berbedanya waktu dan tempat. Sedangkan syariah senantiasa berubah sesuai dengan kebutuhan dan taraf peradaban umat manusia. Perbedaan itu sesuai dengan masa masing-masing rasul. Hal ini diungkapkan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 48 yang artinya:

Dan kami telah turunkan kepadamu Al-Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian [421] terhadap kitab-kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat di antara kamu [422], kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan- Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.”

Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW juga bersabda:

Para rasul tak ubahnya bagaikan saudara sebapak, ibunya (syariahnya) berbeda-beda sedangkan dinnya (tauhidnya) satu.” (HR Bukhari, Abu Dawud, dan Ahmad)

Oleh karena itu, syariah Islam yang dibawa Rasulullah SAW mempunyai keunikan tersendiri. Bukan saja menyeluruh atau komprehensif, tetapi juga universal. Karakter istimewa ini diperlukan sebab tidak akan ada syariah lain yang datang untuk menyempurnakannya.

Komprehensif, berarti syariah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah). Ibadah diperlukan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan Khaliq-nya. Ibadah juga merupakan sarana untuk mengingatkan secara terus-menerus mengenai tugas manusia sebagai khalifah-Nya di muka bumi. Muamalah diturunkan untuk menjadi rules of the game atau aturan main manusia dalam kehidupan sosial.

Universal, berarati syariah Islam dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai akhir zaman. Universalitas ini tampak jelas terutama pada bidang muamalah. Selain mempunyai cakupan luas dan fleksibel (lentur), muamalah tidak membeda-bedakan antara Muslim dan non-Muslim. Kenyataan ini tersirat dalam suatu ungkapan yang diriwayatkan oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib:

Dalam bidang muamalah, kewajiban mereka adalah kewajiban kita dan hak mereka adalah hak kita.”

Fleksibelitas muamalah ini dimungkinkan karena Islam mengenal tsawabit wa mutaghayyirat principles and variables (ada hal-hal yang bersifat tetap/prinsip dan ada pula yang berubah-ubah/variable). Dalam sektor ekonomi misalnya, yang merupakan prinsip diantaranya adalah larangan riba, sistem bagi hasil, pengambilan keuntungan, dan pengenaan zakat. Sedangkan yang bersifat variabel adalah instrumen-instrumen untuk melaksanakan prinsip-prinsip tersebut, misalnya aplikasi prinsip jual beli modal kerja, penerapan asas mudharabah (investasi bagi hasil), atau penerapan bai’ as-salam (jual beli pesanan) dalam pembangunan suatu proyek.

Dan menjadi tugas cendekiawan muslim sepanjang zaman adalah mengembangkan teknik penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam variable yang sesuai dengan situasi dan kondisi pada masanya.

dikutip dari:

Buku Ekonomi Islam untuk Sekolah Lanjutan (dengan sedikit penyesuaian)

Disusun oleh: Dr. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec

--

--